Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN DESA
Nama Pejabat: HARSEP
  1. Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas, yaitu:
    1. pelaksanaan tugas operasional administratif pemerintahan desa;
    2. pengelolaan administratif kependudukan;
    3. administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    4. menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun; dan
    5. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai fungsi, antara lain:
  1. melaksanakan manajemen tata pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pelaksanaan administrasi pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. pelaksanaan urusan dan pelayanan kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah desa; dan
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.