Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN DESA |
Nama Pejabat | : | HARSEP |
- Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas, yaitu:
- pelaksanaan tugas operasional administratif pemerintahan desa;
- pengelolaan administratif kependudukan;
- administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai fungsi, antara lain:
- melaksanakan manajemen tata pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pelaksanaan administrasi pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan urusan dan pelayanan kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah desa; dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.